• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENGELOLAAN HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS (STUDI PENELITIAN BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN)

    Thumbnail
    View/Open
    JHONATAN PUTRA MUARA SIANTURI.pdf (311.2Kb)
    Date
    2024-01-18
    Author
    SIANTURI, JHONATAN PUTRA MUARA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sebagai umat manusia yang merupakan makhluk hidup dimuka bumi, terdapat beberapa macam peristiwa hukum yang penting bagi manusia dalam kehidupannya, yaitu meliputi peristiwa hukum kelahiran, peristiwa hukum perkawinan, dan peristiwa hukum kematian. Apabila seseorang meninggal dan memiliki harta kekayaan, maka yang menjadi pokok persoalannya adalah bukan peristiwa kematiannya itu, melainkan harta kekayaan yang ditinggalkannya. jika suatu warisan terbuka, tidak ada seorangpun yang menjadi ahli waris, maka dianggaplah warisan tersebut sebagai harta peninggalan yang tidak terurus dan pasal 1127 KUHPerdata menjelaskan bahwa Balai Harta Peninggalan demi hukum ditugaskan untuk menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tidak terurus. penelitian ini diteliti pada kantor balai harta peninggalan medan (BHP Medan). Adapun tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan balai harta peninggalan dalam mengelola harta peninggalan yang tidak terurus dikota medan. Untuk mengetahui Bagaimana akibat hukum jika harta peninggalan yang terurus gagal dikelola. Metode penelitian ini yaitu dengan metode pengumpulan data dengan cara observasi ke kantor BHP Medan dan dokumentasi (kepustakaan).
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9954
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • Studi Hukum Kewenangan Balai Harta Peninggalan Dalam Pengelolaan Harta Kekayaan Yang Tidak Diketahui Pemiliknya 

      Simatupang, Helena Friska (2018-09-11)
      Keberadaan Lembaga Ketidakhadiran (afwezigheid) berdasarkan Pasal 463 KUHPerdata dan Penetapan Pengadilan secara formal hanya ditujukan bagi subjek hukum manusia. Perkembangan dalam masyarakat memperlihatkan kecendrungan ...
    • Studi Hukum Terhadap Tindakan Yang Dapat Dilakukan Balai Harta Peninggalan Terhadap Kelalaian Kewajiban Wali Anak ( Dikantor Balai Harta Peninggalan Medan) 

      Br. Sitepu, Silvia Lina (2018-09-27)
      Kewajiban orang tua terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak-anaknya sebaik-baiknya tetapi pada kenyataanya masih tetap ada orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga kewajiban itu digantikan oleh wali ...
    • TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENYETORAN SEJUMLAH UANG KE KAS NEGARA YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (AFWEZIGHEID) OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN 

      ZENDRATO, TERESIA DWINIWASTI (2024-11-05)
      Ketidakhadiran (afwezigheid) adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak diketahui keberadaannya. Balai Harta Peninggalan (BHP) ditugaskan untuk menjadi wali dari si tidak hadir dan melakukan pengelolaan harta kekayaan ...

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback