ANALISIS TERHADAP KETENTUAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MENGENAI TERJADINYA PENARIKAN OBJEK JAMINAN
Abstract
Perusahaan pembiayaan melakukan penarikan objek jaminan disebabkan oleh kelalaian dari debitur dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang diberikan sebelum menerima fasilitas pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan mengenai penarikan objek jaminan yang ditetapkan oleh PT Astra Sedaya Finance (Studi pada Kantor Cabang PT Astra Sedaya Finance, Jalan Sisingamangaraja Nomor 41 Simpang Limun Medan) dan untuk mengetahui beberapa kerugian yang dialami oleh PT Astra Sedaya Finance setelah penarikan objek jaminan.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis dengan metode pengumpulan data studi lapangan yaitu melakukan wawancara dengan narasumber di PT Astra Sedaya Finance dan studi kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini, diketahui bahwa PT Astra Sedaya Finance menetapkan beberapa ketentuan serta prosedur penarikan objek jaminan yang berdasarkan pada Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Terdapat beberapa kerugian yang dialami oleh perusahaan pembiayaan akibat penarikan objek jaminan yaitu kerugian bersifat materi dan kerugian yang bersifat non-materi, misalnya kerugian finansial, kerugian waktu, kerugian reputasi serta kehilangan kepercayaan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]