• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS TENTANG TUGAS DAN WEWENANG KURATOR TERHADAP ASET DEBITUR DALAM KEADAAN INSOLVEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU DAN SKMA NOMOR 109 TAHUN 2020

    Thumbnail
    View/Open
    ANNY VERSANY HALOHO.pdf (277.6Kb)
    Date
    2024-01-18
    Author
    HALOHO, ANNY VERSANY
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Insolven adalah keadaan tidak mampu membayar, ketidak sanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh tempo seperti layaknya dalam bisnis, atau kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya keadaan insolven terhadap Aset Debitur, mengetahui tinjauan yuridis tentang tugas dan wewenang sebagai kurator dalam menangani aset debitur dalam keadaan insolven ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan SKMA Nomor 109 Tahun 2020, mengetahui perbandingan tentang tugas dan wewenang kurator terhadap aset debitur dalam keadaan insolven jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan SKMA Nomor 109 Tahun 2020. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian perpustakaan yang mengkaji dokumen, peraturan perundang- undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan penelitian kualitatif deskriftif yang berfokus pada suatu cara kerja untuk memahami suatu subjek dan objek penelitian. Hasil dari penulisan hukum ini adalah berdasarkan Terjadinya keadaan insolven terhadap aset debitur ialah disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya ialah dalam suatu perusahaan itu mengalami perekrutan perusahaan atas akuntansi atau manajemen sumber daya manusia yang tidak memadai. Dalam menangani keadaan insolven, kurator memiliki tugas yaitu mengurus harta pailit, mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, melakukan pengumuman setelah adanya kasasi terhadap kreditor secara langsung apabila tdak ada panitia kreditor, mengundang rapat-rapat kreditor, mengamankan harta kekayaan debitor pailit. SKMA Nomor 109 tahun 2020 berpedoman kepada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. i
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9922
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback