• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM MASA JABATANNYA

    Thumbnail
    View/Open
    DAMSES SIANTURI.pdf (218.2Kb)
    Date
    2023-11-21
    Author
    SIANTURI, DAMSES
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemberhentian kepala daerah dapat terjadi 2 (dua) oportunitas. Pertama, ‘objektif’ dalam menyelidiki pelanggaran sumpah/janji jabatan yang dilakukan kepala daerah. Atau kedua, ‘subjektif’ dalam menggunakan kewenangannya yaitu mencari celah untuk memberhentikan kepala daerah atas landasan sentimentil. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang pemberhentian kepala daerah dalam masa jabatannya dan mengkaji lembaga-lembaga yang berwenang melaksanakan mekanisme pemberhentian kepala daerah dan juga permasalahan dalam pemberhentian kepala daerah termasuk mengkaji Putusan terkait proses pemberhentian kepala daerah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data kewahyuan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian: Pertama, alasan pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD), alasan pemberhentian itu belum ada batasan dan tolak ukur. Kedua, ada beberapa masalah yang muncul dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah yaitu kepala daerah dipilih secara langsung namun pemberhentiannya secara tidak langsung (perwakilan) melalui DPRD sehingga tidak sejalan dengan demokrasi, kemudian otonomi daerah tidak dilaksanakan dengan leluasa sebab masih ada peran pemerintah pusat dan juga belum adanya lembaga yudikatif di daerah yang khusus untuk pemberhentian kepala daerah. Ketiga, penerapan pemberhentian kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01/P/KHS/2014 terdapat beberapa kejanggalan bahwa sebenarnya boleh mengutus perwakilan pada rapat DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) PP TATIB DPRD. Kemudian, komparatif undang-undang, berubahnya frasa dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Pasal 78 ayat (2) huruf c UUPD karena tidak lagi mengatur mengenai pelanggaran sumpah/janji yang dilakukan oleh kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Bahwa UUPD 32/2004 belum mengatur secara tegas apabila kepala daerah tergabung dalam yayasan, sedangkan UUPD Terbaru hanya memberi sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. Dan juga putusan yang hanya menyatakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan saja dan tidak ada alasan mengenai pelanggaran etika serta keterangan saksi Eka Jaya Sitepu dan saksi Raja Edward Sebayang tidak dipertimbangkan.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9305
    Collections
    • Ilmu Hukum [1885]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback