Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penipuan Pengadaan Tanah Oleh Badan Usaha Yang Bukan Berbadan Hukum (Studi Kasus Putusan No.110/PID.B/1999/PN.SIM dan Putusan No.5/PID/2000/PT, MDN jo Putusan No.1790K/Pid/2001)
Abstract
Tindak Pidana Penipuan tidak hanya dapat dilakukan oleh orang saja,akan tetapi dapat juga dilakukan oleh Badan Usaha baik itu Badan Usaha yang Berbadan Hukum maupun yang Tidak Berbadan Hukum , Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimaana pertanggungjawaban Tindak Pidana Penipuan Pengadaan Tanah Oleh Badan Usaha Yang Bukan Berbadan Hukum, dalam Putusan No.110/PID.B/1999/PN.SIM dan Putusan No.5/PID/2000/PT, MDN jo Putusan No.1790K/Pid/2001
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan yang berkaitan, juga pendekatan kasus dengan menelaah kasus yang telah menjadi putusan dalam skripsi ini.
Adapun yang menjadi kesimpulan dalam penulisan ini adalah Pertanggungjawaban tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan berbadan hukum tidak hanya dijatuhkan kepada Direktur Utama CV.Bumi Persada/PT.Indo Nusa Mulia saja melainkan seluruh pengurus CV.Bumi Persada/PT.Indo Nusa Mulia yang secara bersama-sama tanggung-menanggung bertanggungjawab, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 19 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]