dc.description.abstract | Di Indonesia perusahaan-perusahaan atau badan-badan hukum yang bergerak di bidang industri, baik yang berskala besar yang menggunakan teknologi modern maupun industri kecil dan menengah termasuk industri kerajinan dan industri rumah tangga, pada kenyataannya telah menimbulkan kejahatan-kejahatan di bidang lingkungan hidup, serta kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan alam di sekitarnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran dan pengerusakan lingkungan hidup dalam putusan No. 52/Pid/2011/PT.MDO.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), metode pendekatan kasus yaitu dengan cara menganalisis suatu putusan No.52/Pid/2011/PT.MDO.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dihasilkan kesimpulan. Bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan No. No.52/Pid/2011/PT.MDO adalah didasarkan ketentuan Pasal 43 ayat 1 UUPL No 23 Tahun 1997, akan tetapi penulis tidak setuju dengan lamanya hukuman yang diberikan pada tingkat Pengadilan Negeri Sangihe yang terlalu ringan berikut dengan denda yang diberikan terlalu ringan, akan tetapi pada tingkat Pengadilan Tinggi pertanggungjawaban pidana dalam Putusan No : 21/ Akta.Pid/2010/PN.THNA adalah telah tepat. Oleh karena itu perlunya sosialisasi Undang-undang Lingkungan Hidup kepada seluruh masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan hidup. | en_US |