dc.description.abstract | Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya menyebutkan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Ketentuan Pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).
Indonesia adalah salah satu Negara yang sangat menentang tindak kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Hal tersebut dapat dilihat dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Dalam penelitian mengenai pelaksanaan pemberian remisi kepada Narapidana pengedar Narkotika dan Psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, penulis menggunakan jenis Penelitian Lapangan (field research) dan metode analisis diskriptif yang sifatnya menggambarkan apa yang terdapat di lapangan. Selanjutnya data-data tersebut akan dianalisis berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
Pertimbangan dalam pemberian pengurangan masa pidana (remisi) bagi Narapidana pengedar Narkotika dan Psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta berdasar pada Peraturan Perundang-Undangan yang ada, seperti hal pertimbangan bahwa Narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Sesuai yang terkandung dalam PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. | en_US |