TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI DAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN MENURUT KETENTUAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan No.76/Pid.Sus/2012/PN.Pt)
Abstract
Manusia mempunyai hak-hak untuk diberikan jaminan perlindungan hukum. Hal tersebut terjadi seiring dengan banyaknya kasus yang membuat posisi konsumen semakin terpuruk. Pelaku usaha seharusnya saling menguntungkan, malah ingin menguntungkan dir sendiri. Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menempatkan posisi masyarakat kedudukan yang sebenarnya.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta penyelesaian tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 76/Pid.Sus/2012/PN-Pt. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normative yang mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan serta berbagai literatur agar dapat menjawab permasalahan.
Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila melanggar ketentuan UU tersebut bukan hanya orang per orangan, akan tetapi juga badan usaha baik yang badan hukum maupun bukan badan hukum.
Penyelesaian kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen melalui adanya di PN Pati yang dalam putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih rendah dari ketentuan UU perlindungan konsumen. Hal tersebut menegaskan bahwa penanggulangan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang hanya diselesaikan melalui upaya penal hanya merupakan penanggulangan setelah terjadinya kejahatan.
Sehingga diharapkan dengan adanya segala upaya-upaya hukum dan peraturan perundang-undangan ini dapat melindungi masyarakat dari perilaku pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab, dan diharapkan hakim dalam memutuskan putusan dapat melalui segala pertimbangan yang cermat dan bijaksana agar terciptanya Keadilan Bagi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]