• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERDAGANGAN ORANG UNTUK KEPERLUAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI (STUDI PUTUSAN NOMOR 667/PID.SSUS/2018/PN MDN)

    Thumbnail
    View/Open
    RIVALDY AMALTA SITEPU.pdf (245.8Kb)
    Date
    2022-01-31
    Author
    SITEPU, RIVALDY AMALTA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana perdagangan orang merupakan kegiatan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang sering tidak terselesaikan atau disebut dengan percobaan perdagangan orang. Persoalan kemiskinan membuat masyarakat ingin bekerja ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur yang cepat dan mudah, sehingga percobaan perdagangan orang untuk keperluan TKI semakin banyak terjadi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku percobaan perdagangan orang untuk keperluan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dan bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana terhadapa pelaku percobaan tindak pidana dalam studi putusan Nomor 667/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yaitu mengumpulkan data kepustakaan yakni peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahsa dalam penelitian ini Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa Dapot Marihot Sitompul yang melakukan tindak pidana percobaan tindak pidana perdagangan orang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dapot Marihot Sitompul dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 150.000.000,- Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6409
    Collections
    • Ilmu Hukum [1889]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback