• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NAMA DOMAIN (TYPOSQUATTING) DALAM PENJUALAN BISNIS ONLINE (Studi Kasus Putusan PPND PANDI Nomor: Putusan-008-0717)

    Thumbnail
    View/Open
    BENNI SURANTA SEMBIRING.pdf (252.4Kb)
    Date
    2022-01-21
    Author
    SEMBIRING, BENNI SURANTA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Adanya pemasaran melalui internet, maka merek dari perusahaan tersebut dibentuk ke dalam suatu nama domain di internet. Nama domain dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (selanjutnya akan disingkat menjadi UU ITE), dinyatakan bahwa Nama Domain adalah: “Alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet”. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan) yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan typosquatting yaitu undang-undang no 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan undang-undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Merek Terkenal Atas Adanya Tindakan Typosquatting, terhadap domain “arla” atau merek terkenal lainya adalah dengan dikeluarkanya pengawas Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) yang tanggungjawabnya langsung kepada Kementrian Komunikasi Dan informasi (KOMINFO), yang mana dibawah naungan PANDI didirikan PPND (Penyelenggara Perselisihan Nama Domain) yang merupakan salah satu alternative penyelesaian sengketa yang amanatnya diberikan oleh Undang-undang No.30 tahun 1999 dan apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan maka akan apabila mengalami ganti rugi maka membuat gugatan dengan menggunakan Pasal 23 ayat 3 undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.” Peranan KOMINFO sebagai pengawas Berjalanya pendaftaran Nama Domain Indonesia yaitu (.co.id dan .id) sebagai pengawas dan sebagai pelaksana KOMINFO mendirikan PANDI yang kedudukanya dan pertanggungjawabanya langsung kepada KOMINFO.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6299
    Collections
    • Ilmu Hukum [1889]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback