• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENJUAL BARANG (ROKOK) YANG TIDAK DILABELI CUKAI (Studi Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Ttn)

    Thumbnail
    View/Open
    HARINDU PURBA.pdf (263.9Kb)
    Date
    2022-01-14
    Author
    PURBA, HARINDU
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana di bidang pita cukai yang erat kaitannya dengan tidak melekati pita cukai dan pemalsuan pita cukai pada barang-barang tertentu seperti barang (rokok) akan memberikan dampak pada dua sisi antara lain mempengaruhi jumlah pendapatan negara dan merusak sistem peredaran barang di masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberikan wawasan tindak pidana di bidang Pita Cukai, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau meyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya menurut Undang-Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, termasuk skripsi, thesis, literatur, dan disertai hukum dan jurnal-jurnal hukum dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang menjual barang (rokok) yang tidak dilabeli cukai (Studi Putusan No.51/Pid.Sus/2019/PN Ttn) yang didakwa dengan bentuk dakwaan Subsidair dengan melanggar pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) dan pasal 56 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban pidana yaitu adanya kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, tidak ada alasan penghapus pidana bahwa terdakwa dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sejumlah Rp.1.326.784.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka di ganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6083
    Collections
    • Ilmu Hukum [1889]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback