dc.description.abstract | Pihak aparat kepolisian sudah berusaha kerja keras dalam memerangi atau menghambat laju peredaran narkotika di masyarakat, dengan informasi dari masyarakat polisi dapat mengetahui adanya peredaran narkotika. Pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, diantaranya adalah perlawanan dari berbagai pihak. Adanya tindakan mempersulit penyidikan dan pemeriksaan perkara tindak pidana prekursor narkotika, merupakan bagian dari penyalahgunaan narkotika. Menjadi saksi dalam perkara pidana merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang, yang dibarengi pula dengan mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep teori hukum. Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui tindak pidana mempersulit penyidikan dan pemeriksaan tindak pidana prekursor narkotika di muka sidang pengadilan dapat dipidana sebagaimana pengaturan sanksi dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam studi kasus yang diteliti dari putusan No. 2229/Pid.Sus/2019/PN.Mdn Penegak hukum di harapkan mampu memberantas dan mengatasi permasalahan tindak pidana narkotika, maka dari itu hakim harus memberikan hukuman yang maksimal agar dapat memberikan efek jera. | en_US |