dc.contributor.author | Simatupang, Duma Nova Sari | |
dc.date.accessioned | 2018-11-28T04:04:07Z | |
dc.date.available | 2018-11-28T04:04:07Z | |
dc.date.issued | 2018-10-15 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1755 | |
dc.description.abstract | TujuandaripenelitianiniuntukmengetahuitentangPerlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas tidak sesuai dengan perjanjian penempatandanpertanggung jawaban Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak dipulangkan meski kontrak kerja telah selesai.
Metodepenelitian yang digunakandalampenulisaniniadalahmetodepenelitianlapangandengan teknik wawancara, yaitu dengan mengadakan wawancara langsung dengan pihak yang berkompeten memberikan keterangan terkait dengan permasalahan yang dikemukakan dalam penelitiandanmetodekepustakaan yang mempelajarisumber-sumberataubahantertulis yang dapatdijanjikanbahandalampenulisanskripsiini.
Dari hasilpenelitiandiperolehkesimpulanbahwaperlindungan Tenaga Kerja Indonesia(TKI)atastidaksesuaidenganperjanjiankerjayaitu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia(PJTKI) harus memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta membayar semua biaya kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diperolehdarimajikandansanksi yang dapatdikenakankepadaPerusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)atas perlakuan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjayaitusanksiadminitratifberupapenghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pencabutan izin, pembatalan keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri dengan biaya sendiri, untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanggung jawab Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI) terhadap Tenga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak dipulangkan meski kontrak kerja telah selesai adalah membuat kesepakatan kepada pihak yang bersangkutan dalam perjanjian kontrak tersebutTenga Kerja Indonesia (TKI) diperbolehkan untuk memperpanjang kontrak tetapi harus melewati proses yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 104 A Tahun 2002 yaituPerusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI) mengurus dan menyelesaikan proses perpanjangan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan dan tetap bertanggung jawab atas kelanjutan penempatan Tenga Kerja Indonesia (TKI) yang bersangkutan. | en_US |
dc.subject | Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), | en_US |
dc.subject | Perlindungan | en_US |
dc.subject | Tanggung jawab | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDISH ATAS PERLAKUAN PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DILUAR NEGERI (PT. SURYA JAYA UTAMA ABADI MEDAN) | en_US |