ANALISIS HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH AKIBAT KELALAIAN BPN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN
Abstract
Pendaftaran tanah ialah segala kegiatan direncanakan oleh pemerintah berturut-turut, berkesinambungan serta runtut, seperti pengumpuan, pengelolahan, pembukuan, dan penyajian maupun memelihara data fisik dan data yuridis berbentuk peta serta daftar terkait bidang-bidang tanah. Pendaftaran tanah dilakukan untuk Penjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta pemerintah (Adrian, 2009). Sebagai akhir pendaftaran hak atas tanah. Terakhirnya kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang di adakan oleh pemerintah, yakni diberikannya dokumen dokumen tanda bukti hak, dimana diberlakukan dengan pembuktian kuat (Ps 12 (2) UUPA.) Saat ini permasalahan mengenai pertanahan, khususnya dalam pernerbitan sertifikat tanah semakin meningkat, maka dari itu suatu sertifikat agar dikatakan sebagai pembuktiian yang kuat, diharapkan sipemohon untuk memberikan data yang akurat supaya tidak terjai suatu kesalahan seperti timbulnya sertifikat yang cacat administrasi. Sertifikat yang cacat administrasi timbul karena sebagai faktor contohnya adanya kesalahan dalam data yang diberikan oleh sipemohon Ketika pembuatan Kesalahan obyeknya seperti kesalahan dalam pemetaan dan pengukuran tanah sedangkan keslahan dalam subyeknya seperti keslahan dari sipemohon yang tidak benar memberikan keterangan. Sertifikat cacat administrasi merupakan salah satu sertifikat yang bermasalah, Sertifikat yang cacat Administrasi bisa diajukannya pembatalan dalam sertifkat tersebut, pembatalan tersebut bisa diajukan oleh sipemohon atau yang merasa dirugikan oleh terbinya sertifikat itu. Rumusan Masalah 1). Bagaimana Sangsi Pembatalan Pembatalan Sertifkat Hak Milik Atas Tanah ? 2). Bagaimana Konsekwensi Yuridis Atas Kesalahan Prosesdur Dalam Penelitian Sertifikat Oleh BPN? 3). Bagaimana Pertimbangan Keputusan Hakim Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Putusan PTUN Medan?.
Metode penelitian penelitian merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris yakni Research,yang berasal dari kata “re” ( kembali ) dan “to search” (mencari). Dengan demikian, penelitian berarti mencari kembali. Yang di cari dalam suatu penelitian adalah pengetahuan yang benar dimana pengetahuan yang benar ini nantinya dapat digunakan untuk menjawab rumusan rumusan masalah yang terletak pada penelitian. Hasil penelitian Kelalaian maupun kurang hati-hati termasuk dalam perbuatan melanggar hukum, sehingga seseorang diwajibkan untuk tanggung gugat atas kerugian yang muncul. Kerugian yang muncul karena kelalaian diatur dalam Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “ setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian dan kurang kehati-hatian”.
Collections
- Ilmu Hukum [1884]