PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PENCABULAN
Abstract
Kejahatan pencabulan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dapat berdampak buruk pada perkembangan psikologis dan social korban.salah satu bentuk pidan aini adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 2919/Pid-Sus/2022/PN MDN.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum normative.Pendatakan hukum normative adalah metode penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan-bahan Pustaka yang relevan dengan objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut,majelis hakim belum tepat dalam mempertimbangkan unsur-unsur kejahatan,alat bukti yang diajukan ,serta dampak terhadap korban sebelum menjatuhkan hukuman kepada pelaku.penerapan sanksi pidana mengacu pada Undang – Undang perlindungan Anak dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Studi ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak serta perlindungan hukum yang lebih optimal bagi korban.selain itu bagaimana pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan yang dilakukukan terhadap korban yang menimbulkan dampak-dampak negative bagi korban.
Collections
- Ilmu Hukum [1879]