• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN FOTO/VIDIO ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL

    Thumbnail
    View/Open
    Maria Polla Manalu.pdf (714.8Kb)
    Date
    2025-07
    Author
    Manalu, Maria Polla
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penyebaran foto atau video asusila melalui media sosial menjadi salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang meresahkan, mengingat dampaknya yang dapat merusak martabat korban serta menimbulkan trauma psikologis. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dalam penerapannya, masih terdapat berbagai kendala, seperti sulitnya mengidentifikasi pelaku yang sering kali anonim serta tantangan dalam penegakan hukum lintas negara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif-Empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi putusan (Studi Putusan No.429/Pid.Sus/20-07-2022/PN Tjk). Penelitian ini menganalisis norma hukum dan sekaligus mengamati bagaimana norma tersebut diterapkan dan berdampak dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan analisis terhadap putusan perkara pidana No. 429/Pid.Sus/20-07-2022/PN Tjk, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Yogi Isnan Bin Budianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan. Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 menunjukkan bahwa hukum berusaha memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12357
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback