PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan prinsip restorative justice dalam tahap penyidikan pada perkara anak sebagai pelaku tindak pidana di Polres Toba. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta rehabilitasi pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan empiris, yang melibatkan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum dan analisis data sekunder dari dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restorative justice di Polres Toba telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Meskipun demikian, terdapat kendala yang dihadapi, baik dari faktor internal seperti kurangnya pemahaman dan pelatihan bagi penyidik, maupun faktor eksternal seperti stigma masyarakat terhadap pelaku anak. Untuk meningkatkan efektivitas penerapan restorative justice, disarankan agar dilakukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pengembangan infrastruktur pendukung, sosialisasi kepada masyarakat, dan penyusunan pedoman khusus bagi Polres Toba. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana anak dapat menjadi lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Collections
- Ilmu Hukum [1879]