PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Penegakan hukum di bidang Hukum Acara Pidana bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam sistem peradilan pidana, barang bukti memiliki peran penting dalam proses pembuktian. Namun, pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sering menemui kendala, baik secara prosedural maupun implementasi di lapangan. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pengembalian barang bukti setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam putusan Nomor 108/Pid.B/2024/PN.Tjg, serta menganalisis tanggung jawab jaksa apabila barang bukti dikembalikan dalam keadaan rusak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan fakta. Data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai prosedur pengembalian barang bukti, kendala yang dihadapi, dan tanggung jawab hukum jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian barang bukti diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan regulasi terkait. Implementasi sering terkendala oleh faktor administratif, kurangnya pemahaman masyarakat, serta kondisi barang bukti yang tidak terjaga. Dalam kasus ini, jaksa bertanggung jawab sebagai eksekutor dan memastikan barang bukti dikembalikan dalam kondisi layak. Ketidaksesuaian kondisi barang bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi jaksa. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan efisiensi administrasi, pemanfaatan teknologi pelacakan barang bukti, edukasi masyarakat terkait prosedur hukum, serta pelatihan intensif bagi jaksa. Langkah-langkah ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas, profesionalisme, dan keadilan dalam pengembalian barang bukti.
Collections
- Ilmu Hukum [1879]