• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Di Depan Umum Dengan Tenaga Bersama-Sama Hingga Menyebabkan Kematian

    Thumbnail
    View/Open
    Putri Eunike Siregar.pdf (4.682Mb)
    Date
    2025-07
    Author
    Siregar, Putri Eunike
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hukum Pidana Bertujuan Menjaga Ketertiban Umum Dan Melindungi Masyarakat Dengan Mengatur Tindak Pidana Serta Sanksinya. Tindak Pidana Dibagi Menjadi Pelanggaran Dan Kejahatan Dalam Kuhp, Yang Mengharuskan Pelaku Bertanggung Jawab Atas Tindakannya. Kekerasan, Baik Yang Dilakukan Individu Maupun Kelompok, Dapat Menimbulkan Dampak Serius, Terutama Jika Melibatkan Anak-Anak Yang Sering Dipengaruhi Faktor Keluarga Dan Sosial. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Anak Yang Berusia Minimal 12 Tahun Dapat Diadili. Salah Satu Kasus Yang Menarik Adalah Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Trt, Di Mana Anak-Anak Melakukan Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian, Dan Dihukum Sesuai Ketentuan Kuhp Serta Uu Sppa. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Kualitatif Dan Normatif, Bertujuan Untuk Menemukan Aturan, Prinsip, Dan Doktrin Hukum Untuk Menyelesaikan Permasalahan Hukum. Sumber Data Yang Digunakan Meliputi Bahan Hukum Primer (Undang-Undang Dan Kuhp), Sekunder (Buku, Jurnal, Artikel Ilmiah), Dan Tersier (Kamus, Sumber Internet), Yang Dikumpulkan Melalui Studi Dokumen Dan Dianalisis Secara Kualitatif Dan Deskriptif. Dasar Pertanggungjawaban Pidana Melibatkan Unsur Kesalahan (Mens Rea), Seperti Kesengajaan (Dolus) Dan Kelalaian (Culpa), Serta Kemampuan Bertanggung Jawab. Anak-Anak Di Bawah Usia Tertentu Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pidana. Dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus- Anak/2024/Pn Trt, Lima Anak Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian, Meskipun Tidak Sengaja Membunuh, Dapat Dipertanggungjawabkan Karena Mereka Dalam Kondisi Sehat Dan Mampu Mengikuti Persidangan. Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2012, Hukuman Untuk Anak Lebih Ringan, Dan Majelis Hakim Memutuskan Memberikan Hukuman Rehabilitatif Dengan Prinsip Restorative Justice Agar Anak-Anak Dapat Memperbaiki Perilakunya Sambil Tetap Mempertimbangkan Kepentingan Korban.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12345
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback