TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TOKOPEDIA DALAM PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN DI ERA DIGITAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO 27 TAHUN 2022
Abstract
Perkembangan teknologi informasi khususnya E-commerce yang sangat pesat.E-commerce menawarkan platform untuk pembelian dan penjualan secara online (elektronik), pemasaran dan bahkan transaksi (pembayaran) yang dapat dilakukan secara online atau melalui media elektronik. Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahan Tokopedia Terkait Perlindungan Data Konsumen Di Era Digital Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Bagaimana Dampak Hukum Dari Pelanggaran Terhadap Perlindungan Data Konsumen Bagi Perusahaan Tokopedia Di Era Digital.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri), bahan hukum sekunder (buku, pendapat ahli, dan karya ilmiah), serta bahan hukum tertier (jurnal, artikel ilmiah, dan ensiklopedia hukum). Analisis data dilakukan dengan menginterpretasikan norma hukum yang berlaku guna memahami penerapan hukum dalam kasus perlindungan data pribadi, serta menilai efektivitas implementasinya di lapangan.
Di era digital, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial, terutama bagi perusahaan e-commerce seperti Tokopedia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan memiliki Tanggung jawab ini mencakup kewajiban untuk mendapatkan persetujuan pengguna, menjaga keamanan data, memberikan hak akses, serta melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas dan pemilik data. Dalam era digital khususnya bagi perusahaan teknologi seperti Tokopedia. Pelanggaran terhadap data konsumen membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Tokopedia dapat dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, seperti teguran tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, serta pemusnahan data ilegal. Selain itu, sanksi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata memungkinkan konsumen menggugat kerugian, baik materiil maupun imateriil, dengan denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. Pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]