PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT KEPADA PARA PENANAM SAHAM BERDASARKAN UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme hukum yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap penanam saham dalam proses kepailitan, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penanam saham dalam kondisi tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini mengkaji bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada penanam saham ketika perusahaan yang mereka miliki mengalami kepailitan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun penanam saham tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap utang perusahaan yang bangkrut, mereka tetap dapat terkena dampak dalam hal penurunan nilai saham dan pembagian hasil dari proses kepailitan. Selain itu, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap wajib mempertanggungjawabkan asetnya sesuai dengan prioritas klaim yang diatur dalam undang-undang.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]