• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNGJAWAB HUKUM PERUSAHAAN YANG BANGKRUT TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING YANG DI PHK TANPA KOMPENSASI

    Thumbnail
    View/Open
    YEREMIA ARJUNA PURBA.pdf (1.514Mb)
    Date
    2025-06
    Author
    Purba, Yeremia Arjuna
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pekerja outsorcing secara umum adalah pekerja yang bekerja di bawah arahan dan pengawasan Perusahaan jasa (outsorcing) atau tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Kehadiran pekerja outsorcing sangat menguntungkan perusahaan pengguna karena hak pekerja lebih rendah di bandingkan dengan menggunakan pekerja tetap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan kasus dan perundang-undangan, sementara analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Bahan hukum utama dalam penelitian ini adalah Undang –Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Analisis yuridis menunjukkan bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35/2021, tanggung jawab utama terhadap pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa outsourcing sebagai pemberi kerja langsung. Namun, penelitian ini berargumen bahwa perusahaan pengguna jasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan prinsip tanggung renteng ketika perusahaan penyedia jasa outsourcing mengalami kepailitan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, terutama dalam kasus-kasus di mana pekerjaan yang dioutsource merupakan pekerjaan inti (core business) perusahaan pengguna yang bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil penelitian dalam Studi Putusan No. 74/Pdt.Sus.PHI/2023/PN Mdn Jo. Putusan Nomor: 1228 K/Pdt.Sus-PHI/2023, Tanggung jawab hukum perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dalam sistem outsourcing diatur dengan tegas oleh peraturan perundang-undangan. Penggugat telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan mengajukan gugatan setelah mediasi gagal. Bukti yang disertakan menunjukkan adanya pemutusan hubungan kerja dan ketidakbayaran hak-hak karyawan. Oleh karena itu, PT Karya Utama Sehat Sejahtera (Tergugat I) dan Rumah Sakit Martha Friska (Tergugat II) sebagai unit usaha harus bertanggung jawab atas pembayaran hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12308
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback