PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH MILIK ORANG LAIN SECARA TANPA HAK OLEH PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II
Abstract
Masalah Penyerobotan tanah atau klaim bukanlah sesuatu yang baru dan terjadi dalam sengketa pertanahan di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang wenangnya atau dengan tidak mengindahkan hukum kelalaian dan auturan aturan yang berlaku seperti melakukan Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sesuai aturan nya dan tidak sah merupakan suatu perbuatan melawan hukum dalam penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang penyelesaian sengketa hak milik atas tanah apakah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan sertefikat hak guna usaha berada di tanah objek perkara atau diluar objek perkara
Penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan fakta fakta dan bukti bukti yang ada atau kegiatan yang dilakukan oleh obyek yang diteliti, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini secara menelaah teori teori, konsep konsep, asas asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menghimpun data data melalui kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yaitu putusan pengadilan nomor 783/Pdt.G/2021/PN.Mdn, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen dokumen terkait, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen dokumen terkait penelitian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkkan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah secara tanpa hak terutama melalui musyawarah atau Upaya mediasi atau damai, apabila dalam Upaya mediasi tersebut mengalami ketidak cocokan antara kedua belah pihak atau tidak menemukan jalan keluar, maka dapat dilakukan melalui Langkah hukum atau jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan mengajukan bukti bukti dan saksi saksi dapat diukur dengan pertimbangan hakim mengenai permasalahan yang ada dengan memohon putusan hakim dalam Upaya penyelesaian permasalahan ini.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]