Show simple item record

dc.contributor.authorPurba, Roganda Helen Sanseliza
dc.date.accessioned2025-06-20T07:05:59Z
dc.date.available2025-06-20T07:05:59Z
dc.date.issued2025-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12306
dc.description.abstractBisnis secara online dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa fasilitas seperti situs internet, jejaring sosial, maupun layanan m-banking. Di Indonesia, arisan merupakan fenomena sosial yang terjadi diberbagai daerah. Sampai saat ini arisan telah menjadi kegiatan masyarakat, misalnya di instansi pemerintah, perusahaan, rukun tetangga, sekolah, bahkan tempat ibadah. Arisan online merupakan suatu rangkaian kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial sebagai perantara. Kegiatan arisan online tidak luput dari berbagai masalah seperti lalainya para pihak dalam melaksanakan kewajibannya. Pihak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan online, dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPerdata dengan menggugat peserta yang tidak mau membayar arisan online tersebut atas dasar wanprestasi. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU merupakan landasan hukum yang mengatur proses kepailitan di Indonesia. Namun, bagaimana akibat hukum kepailitan debitur terhadap perjanjian pinjaman dana arisan secara online masih menjadi isu yang perlu dianalisis lebih lanjut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang melibatkan analisis studi putusan untuk mengumpulan data. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan PKPU dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta bahan hukum sekunder dan literatur terkait untuk menjawab permasalahan dalam Studi putusan No. 4/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.NIAGA MKS. Berdasarkan hasil penelitian dalam Studi Putusan No. 4/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.NIAGA.MKS, disimpulkan bahwa Pemohon Pailit (Kreditor) mengajukan permohonan pailit terhadap Termohon Pailit (Debitor) berdasarkan hutang yang belum dilunasi. Pemohon Pailit mengklaim bahwa Termohon Pailit memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Termohon Pailit sendiri. Putusan menolak permohonan pailit tersebut didasarkan pada ketidakmampuan Pemohon Pailit untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa persyaratan kepailitan.en_US
dc.subjectHukum Kepailitan,en_US
dc.subjectDebitur,en_US
dc.subjectArisan Secara Onlineen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM KEPAILITAN DEBITUR DENGAN ADANYA PERJANJIAN PINJAMAN DANA ARISAN SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPUen_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN NOMOR 4/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.NIAGA MKS)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record