dc.description.abstract | Perlindungan hukum bagi penyewa rumah susun menjadi isu penting dalam hukum properti di Indonesia, terutama terkait dengan pemutusan sewa secara sepihak oleh pemilik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur hubungan hukum antara pemilik dan penyewa, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada penyewa rumah susun jika terjadi pemutusan sewa secara sepihak oleh pemilik, serta mengevaluasi kesesuaian penerapan undang-undang dalam menyelesaikan sengketa sewa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah mengatur hak penyewa, masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik untuk melakukan pemutusan sewa secara sepihak. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memperkuat posisi hukum penyewa dan mencegah penyalahgunaan hak oleh pemilik. | en_US |