TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB HAK ASUH ANAK AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang berdampak signifikan terhadap hak dan kewajiban orang tua, terutama terkait hak asuh anak. Dalam sistem hukum di Indonesia, pengaturan mengenai hak asuh anak pasca perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) serta Komplikasi Hukum Islam bagi yang beragama Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis mengenai tanggung jawab hak asuh anak akibat perceraian serta implikasi hukumnya. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan, orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak meskipun terjadi perceraian. Hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu, kecuali terdapat alasan tertentu yang dapat membahayakan kepentingan anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis putusan pengadilan terkait hak asuh anak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa hak asuh anak dalam perceraian tidak hanya didasarkan pada hubungan biologis, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan dan kepentingan anak secara keseluruhan.
Collections
- Ilmu Hukum [1838]