dc.description.abstract | Perjanjian sewa-menyewa diberlakukan ketentuan umum mengenai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata, salah satunya yaitu kata sepakat mengadakan perjanjian berarti kedua pihak harus mempunyai kebebasan kehendak. Mengenai kesepakatan di dalam suatu perjanjian, sudah dapat dipastikan para pihak yang melaksanakannya menginginkan adanya prestasi, tetapi tidak jarang dalam suatu perjanjian tidak dapat dielakkan terjadinya peristiwa hukum berupa tidak terpenuhinya prestasi oleh salah satu pihak. Wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana disebutkan di atas merupakan hambatan di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa yang pada umumnya terjadi karena kelalaian dari pihak penyewa. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pelaku usaha jasa penyewaan mobil dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha jasa penyewaan mobil yang mengalami kerugian akibat dari kelalaian konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder meliputi smuber hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan meggunakan pendekatan konsetptual dan perundang-undangan untuk menjawab permasalahan yang ada. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi pelaku usaha jasa penyewaan mobil atas perbuatan wanprestasi konsumen yaitu perlindungan hukum preventif yang mana telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik serta hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen dan perlindungan hukum represif yaitu berupa ganti kerugian sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum atas perbuatan wanprestasi atau kelalaian penyewa dalam perjanjian sewa-menyewa mobil. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha penyedia jasa rental mobil adalah dengan cara musyawarah (kekeluargaan) mengenai pembayaran dan jangka waktu serta ganti kerugian yang harus ditanggung oleh penyewa mobil. Namun jika tidak berhasil maka upaya hukum lain yang dapat dilakukan yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. | en_US |