dc.contributor.author | Sitanggang, Frengki Partogi | |
dc.date.accessioned | 2025-06-19T06:05:55Z | |
dc.date.available | 2025-06-19T06:05:55Z | |
dc.date.issued | 2025-06 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12294 | |
dc.description.abstract | Notaris berwenang membuat akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris(UUJN). Notaris dalam membuat akta harus memperhatikan Pasal 16 ayat (1) huruf a jo. Pasal 39 ayat (2) UUJN, jika dihubungkan dengan kewajiban notaris, notaris wajib untuk melakukan pengecekkan untuk menjaga kepentingan para pihak didalam melakukan perbuatan hukum serta melakukan pengecekkan seluruh bagian akta dimulai dari bagian awal akta, komparisi, isi akta hingga akhir akta.
Notaris melakukan kelalaian mengakibatkan cacat formil terhadap akta pengikatan jual beli hak atas tanah, sehingga akta yang dibuat tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak. Maka Cacat formil ini berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat seperti identitas para pihak atau status tanah, dapat menyebabkan akta dianggap tidak sah atau batal demi hukum dan dapat di batalkan yang berpengaruh pada akta yang di buat. Maka atas kelalaiannya Notaris dapat bertanggung jawab secara administrasi, bertanggung jawab secara perdata dan bertanggung jawab secara pidana.
Maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab notaris atas kelalaiannya yang mengakibatkan cacat formil pada akta pengikatan jual beli hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, seta mengetahui pengaruh cacat formil akibat kelalaian notaris terhadap kekuatan hukum akta pengikatan jual beli hak atas tanah. | en_US |
dc.subject | Akta Pengikatan Jual Beli, | en_US |
dc.subject | Notaris, | en_US |
dc.subject | Tanggung Jawab Notaris, | en_US |
dc.subject | Undang-Undang Jabatan Notaris | en_US |
dc.title | TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KELALAIANNYA YANG MENGAKIBATKAN CACAT FORMIL AKTA PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS | en_US |