dc.description.abstract | Tanah ulayat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat, termasuk di Pokkalan, Desa Sijambur Pardomuan Ajibata. Namun, sengketa kepemilikan tanah ulayat sering terjadi akibat tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, individu, dan pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penyelesaian sengketa hak milik atas tanah ulayat berdasarkan putusan pengadilan No.18/Pdt.G/2019/PN Blg; 111/Pdt/2020/PT MDN; 435 K/Pdt/2022; 1002 PK/Pdt/2023.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan analisis putusan pengadilan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari putusan pengadilan, doktrin hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif untuk mengevaluasi argumentasi hukum dalam putusan serta implikasi hukum terhadap penyelesaian sengketa tanah ulayat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam beberapa tingkat putusan, terdapat pertimbangan hukum yang tidak sepenuhnya selaras dengan pokok perkara. Perbedaan ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif serta penguatan peran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah ulayat agar tidak terjadi kesenjangan dalam penyelesaian sengketa di berbagai tingkat peradilan. | en_US |