dc.description.abstract | Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan yang dilakukan oleh individu untuk menegakkan haknya secara langsung tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Dalam konteks tindak pidana pencurian, tindakan ini sering muncul akibat rasa ketidakadilan atau ketidaksempurnaan sistem hukum yang ada. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku pencurian sering kali mengambil langkah untuk bertindak sendiri, namun hal ini justru bertentangan dengan prinsip hukum di Indonesia yang menjunjung supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Rumusan Masalah (1) Bagaimana ketentuan pertanggungjawaban pidana perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian menurut hukum pidana di indonesia?. (2) Bagaimanakah peınıdanaan terhadap pelaku perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) menurut hukum pidana di indonesia terhadap pelaku tindak pidana pencurian?.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan tipe deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan undang-undang. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan kemudian data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisi menggunakan metode kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana pencurian tidak dibenarkan oleh hukum pidana Indonesia. Meskipun ada perasaan keadilan yang mendorong tindakan tersebut, hal ini tetap dapat mengarah pada tindak pidana lain, seperti penganiayaan atau perusakan, yang dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang yang mengatur masalah ini antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian (Pasal 362), penganiayaan (Pasal 351), dan perusakan (Pasal 170), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan hak setiap individu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses peradilan yang sah. Dengan demikian, meskipun tindakan main hakim sendiri sering kali dilatarbelakangi oleh rasa keadilan, hal tersebut tetap melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. | en_US |