PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCABULAN
Abstract
Perlindungan anak adalah upaya kolektif yang dilakukan oleh negara, masyarakat, keluarga, dan individu untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal tanpa ancaman kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, atau penelantaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap seorang anak yang mendapatkan kekerasan pencabulan yang diatur dalam hukum positif dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak berdasarkan putusan Nomor 15/Pid.sus/2015/PN.Nga. Penelitian berupa bahan-bahan hukum yang bersifat normatif. Hasil dari penelitian adalah bahwa putusan terhadap terdakwa Bambang Hariyanto dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah sesuai dengan prinsip hukum yang melindungi anak, dengan hukuman yang tegas dan perlindungan bagi korban. Namun, perlu ada penekanan pada rehabilitasi untuk terdakwa guna mencegah residivisme, serta pelayanan medis dan psikologis yang komprehensif bagi korban untuk pemulihan fisik dan mental. Pendampingan hukum yang efektif juga sangat penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.
Collections
- Ilmu Hukum [1838]