dc.description.abstract | Uang merupakan alat yang esensial dalam kehidupan manusia, digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kesejahteraan. Keberadaannya sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dan ekonomi modern, dimana semua transaksi ekonomi memerlukan uang. Namun, pentingnya uang juga membuka peluang untuk melakukan tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu. Tindak pidana pengedaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Diperlukan adanya suatu upaya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan tindakan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang dilakukan masyarakat dalam bentuk strata apapun. Dengan demikian, yang menjadi rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1. Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia? 2. Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu (Studi Putusan Nomor.154/Pid.B/2024/PN.Mdn)?.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dengan metode penelitian yuridis normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan (library research). Dengan mengolah data primer, data sekunder dan data tersier. Data diolah dan disajikan dalam bentuk deskriptif dengan cara pengambilan data kebenaran, merangkum dan menggambarkan hasil yang diperoleh dengan menggabungkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beberapa literatur berupa buku, Artikel jurnal hukum, internet dan kamus hukum yang memiliki keterkaitan pada permasalahan penelitian ini secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah bahwa, Pertimbangan Hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana pengedaran mata uang palsu sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Nomor.154/Pid.B/2024/PN.Mdn telah memuat prinsip kepastian hukum dan penegakan hukum sesuai dengan pengaturan dalam perspektif hukum positif Indonesia. Dimana terdakwa secara sah melawan hukum, dibuktikan dengan barang bukti dan keterangan para saksi yang terungkap di persidangan. Dalam mencegah tindak pidana ini, diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan transaksi ekonomi. Penegakan hukum yang adil dan peran Bank Indonesia dalam pencegahan peredaran uang palsu, agar memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan menciptakan ketertiban hukum dalam masyarakat. | en_US |