Show simple item record

dc.contributor.authorHulu, Eben Ezer
dc.date.accessioned2025-06-04T09:27:22Z
dc.date.available2025-06-04T09:27:22Z
dc.date.issued2025-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12232
dc.description.abstractAnak merupakan harapan masa depan serta generasi penerus cita-cita bangsa. Namun, anak seringkali menjadi korban kejahatan seksual daripada orang dewasa. Oleh karena kejahatan seksual yang sering terjadi tersebut, Presiden menetapkan UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang didalamnya mengatur tentang Hukuman Kebiri Kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dalam Putusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm, adalah contoh kasus kejahatan seksual dimana hakim menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada terdakwa. Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini adalah 1) Bagaimana Penjatuhan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia (HAM), 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Putusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan pustaka yang mencakup literature-literatur, doktrin para ahli, makalah, jurnal, dan dokumen yang berkaitan dengan materi yang dibahas penulis. Adapun hasil dari penelitian penulis adalah Penjatuhan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia (HAM) melanggar hak-hak dari si pelaku kejahatan seksual karena hukuman kebiri kimia akan menimbulkan penyiksaan baginya. Dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Putusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm terdiri dari 2 (dua) yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan penjatuhan sanksi pidana.en_US
dc.subjectKebiri;en_US
dc.subjectPelecehan Seksual;en_US
dc.subjectAnak;en_US
dc.subjectPutusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAKen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record