PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI
Abstract
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh prajurit TNI melalui studi kasus pada Putusan Nomor 4-K/PM.I-02/AL/I/2024. Kajian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas hubungan antara disiplin militer dan penerapan hukum di lingkungan TNI, yang merupakan aspek krusial dalam menjaga integritas dan efektivitas institusi pertahanan negara. Di tengah dinamika tugas militer yang semakin menantang dan tuntutan penegakan hukum yang ketat, pelanggaran terhadap perintah atasan menjadi isu strategis yang berpotensi mengganggu struktur hierarki dan disiplin internal. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengungkap bagaimana prinsip-prinsip hukum pidana militer diimplementasikan dalam penanganan kasus insubordinasi serta bagaimana proses peradilan militer menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kedisiplinan dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode studi kasus, penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada pelaku serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Analisis mendalam terhadap putusan pengadilan militer menunjukkan bahwa tindakan insubordinasi merupakan pelanggaran serius terhadap perintah atasan dan nilai-nilai disiplin yang mendasar, sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan merupakan upaya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan hukum pidana militer di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus insubordinasi. Temuan penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pihak terkait, termasuk TNI dan aparat peradilan militer, dalam merumuskan strategi pembinaan internal serta penegakan disiplin yang lebih efektif guna menjaga stabilitas dan profesionalisme institusi militer.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]