dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tanggung jawab pidana bagi individu yang terlibat dalam peredaran uang rupiah palsu berdasarkan Studi Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Sag. Sebagai alat utama dalam transaksi ekonomi, keberadaan uang yang sah sangat penting bagi stabilitas keuangan dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemalsuan uang menjadi ancaman serius yang dapat berdampak negatif terhadap sistem ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi aspek hukum mengenai keterlibatan seseorang dalam penggunaan uang palsu serta meninjau dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus pada putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini meliputi kesengajaan (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) dari pelaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan baik faktor hukum maupun aspek sosial yang relevan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengembangan hukum pidana serta membantu dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu di Indonesia. | en_US |