PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Perdagangan manusia (Human Trafficking) adalah bentuk perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia dan sering kali terjadi melalui pemaksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Faktor utama penyebabnya antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan ketidaksetaraan ekonomi. Di Indonesia, kasus perdagangan manusia meningkat, terutama di kalangan pekerja migran ilegal dan eksploitasi anak. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman tegas bagi pelaku. Kasus seperti yang melibatkan terdakwa Mulia Ikhsan Lubis menunjukkan betapa besarnya dampak negatif TPPO. Penanggulangan masalah ini memerlukan kerjasama internasional dan penegakan hukum yang kuat.
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan penerapan hukum terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif, melalui studi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait, terutama Undang- Undang No. 21 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 1997/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Data dikumpulkan melalui pendekatan undang-undang dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menjelaskan prinsip hukum terkait perlindungan korban dan penegakan hukum bagi pelaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek rehabilitasi dan pemulihan hak-hak korban. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, namun penegakan hukum masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga. Pembahasan lebih lanjut menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas dan sistem rehabilitasi yang lebih baik bagi korban.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]