dc.description.abstract | Dalam lingkungan kepolisian sering terjadi masalah hukum yang melanggar hak asasi manusia. Misalnya pembunuhan berencana, ini sering terjadi karena rasa cemburu dengan sosok yang menjadi korban pembunuhan berencana biasanya dilakukan secara bersama-sama pembunuhan tersebut melibatkan setidaknya lebih dari dua orang oknum kepolisian yang menjadi tersangka ditambah pelaku utama atau orang yang mendalangi kasus tersebut. Salah satu kasus yang sudah terjadi tentang pembunuhan berencana yaitu kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anggota Polri yaitu Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan Masyarakat. Pada penelitian ini akan membahas pertanggungjawaban pidana anggota polri yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta dasar pertimbangan hakim dalam (studi putusan 796/Pid.B/2022/PN JKT.Sel). Untuk menjawab permasalahan ini penulis akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan kasus serta sumber data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait dengan pembunuhan berencana. Hasil penelitian ini akan menunjukkan pertanggungjawaban pidana anggota polri memiliki perbedaan dengan masyarakat biasa karena jabatan atau kekuasaannya terdakwa sehingga ditambahakan sanksi pidana sepertiga dari pidana pokok serta dasar pertimbangan hakim didasarkan pada perbuatan terdakwa merupakan perbuatan HAM berat sehingga hakim menjatukan putusan diatas tuntutan jaksa. | en_US |