• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM ASAS IN DUBIO PRO REO DITERAPKAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DAN PENGANIAYAAN.

    Thumbnail
    View/Open
    IKHTIAR ELVISMAN HIA.pdf (1.849Mb)
    Date
    2025-06
    Author
    Hia, Ikhtiar Elvisman
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam pemeriksaan kasus pelecehan seksual dan kasus penganiayaan, sering melibatkan berbagai faktor yang kompleks, seperti terbatasnya bukti, kurangnya saksi yang objektif dan bisa dipercaya, dan dampak psikologis yang dialami oleh korban. Akibatnya, hakim mengalami kesulitan dalam menentukan apakah ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa kejahatan telah terjadi atau apakah terdapat keraguan yang masuk akal yang bisa menguntungkan terdakwa. Dalam hukum acara pidana juga dikenal suatu asas yaitu In dubio pro reo (jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa), yang artinya apabila terdapat keraguan-raguan maka hakim harus menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, hal ini secara normatif diatur didalam pasal 183 dan 182 KUHAP. Pada penelitian ini akan membahas bagaimana asas In dubio pro reo diterapkan dalam penyelesaian tindak Pidana Pelecehan Seksual dan penganiayaan. Untuk menjawab permasalahan ini penulis akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan kasus serta sumber data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait dengan penyelesaian tindak pidana pelecehan seksual dan penganiayaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas In dubio pro reo dalam penyelesaian tindak pidana pelecehan seksual dan maupun penganiayaan dilakukan ketika dua alat bukti yang sah serta berdasarkan fakta hukum yang ada, hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga timbul keragu-raguan oleh hakim dan atas keragu-raguan tersebut hakim harus memutuskan keadaan yang menguntungkan terdakwa, hal ini sebagaiamana diatur dalam pasal 183 dan pasal 182 ayat (6) KUHAP.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12225
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback