Show simple item record

dc.contributor.authorMarbun, Juan Vranjes
dc.date.accessioned2025-06-04T05:11:15Z
dc.date.available2025-06-04T05:11:15Z
dc.date.issued2025-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12223
dc.description.abstractPraperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan penegak hukum seperti penangkapan dan penahanan. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tujuannya untuk memastikan Tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan. Putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding atau kasasi, dan perbedaan putusan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun pada prakteknya dalam satu objek permohonan praperadilan yang serupa, Tersangka mengajukan lebih dari 1 kali Praperadilan serta pada Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri. Mengenai hal ini Undang-Undang tidak mengatur batas maksimal pengajuan Permohonan Praperadilan Hal ini yang menjadi sebuah pertanyaan bagaimana pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam memeriksa, memutus Permohonan Praperadilan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris normatif berfokus pada kajian Undang-Undang, Putusan dan Karya Ilmiah yang terkait. Dalam memutus perkara tentu ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan (ratio decidendi) yaitu pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Pada putusan yang pertama (Putusan Nomor 21/Pid.Pra/2024/PN Mdn) hakim menyatakan segala alat bukti yang diajukan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sudah lengkap dan memutus untuk menolak permohonan pemohon. Namun pada putusan yang kedua (Putusan Nomor 27/Pid.Pra.2024/PN Mdn) dengan objek permohonan yang sama, oleh hakim yang berbeda memutus mengabulkan permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa ada alat bukti baru dari tersangka yaitu penetapan Tersangka sebagai pemohon tidak didahului oleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).en_US
dc.subjectPermohonan,en_US
dc.subjectPraperadilan,en_US
dc.subjectPutusan,en_US
dc.subjectRatio Decidendi,en_US
dc.subjectTersangkaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PERBEDAAN RATIO DECIDENDI PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERMOHONAN DENGAN OBJEK YANG SAMAen_US
dc.title.alternative(STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 21/PID.PRA/2024/PN MDN TANGGAL 04 JUNI 2024 DENGAN PUTUSAN NOMOR. 27/PID.PRA/2024/PN MDN TANGGAL 02 JULI 2024)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record