dc.description.abstract | Diversi merupakan salah satu upaya dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal ke mekanisme di luar pengadilan. Dalam pelaksanaannya, Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) memiliki peran strategis dalam mendampingi serta mengawasi anak yang berhadapan dengan hukum agar proses diversi dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bimbingan Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan serta faktor- faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yang mengkaji hukum sebagai suatu fenomena sosial melalui studi lapangan serta wawancara dengan petugas Bimbingan Kemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bimbingan Kemasyarakatan berperan dalam memberikan rekomendasi diversi, mendampingi anak selama proses hukum, serta melakukan pengawasan dan pembinaan pasca-diversi. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala seperti kurangnya sumber daya manusia, minimnya koordinasi antar- lembaga, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konsep diversi.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi peran Bimbingan Kemasyarakatan sangat penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan diversi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas petugas Bimbingan Kemasyarakatan, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga sosial, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar sistem diversi dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan tujuan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. | en_US |