Show simple item record

dc.contributor.authorHARIANJA, TEDY FORTUNA
dc.date.accessioned2025-06-04T04:45:12Z
dc.date.available2025-06-04T04:45:12Z
dc.date.issued2025-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12218
dc.description.abstractMahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang, memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Konstitusi sebagai aturan dasar negara mengandung dua bagian: formil dan materiil. Bagian materiil menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin HAM. HAM adalah hak universal yang melekat pada setiap individu, tidak tergantung pada status sosial atau hukum. UUD 1945 memuat ketentuan HAM dalam Bab XA yang mencakup berbagai hak individu dan kelompok. Selain itu, HAM juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap warga negara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku referensi dan jurnal. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai peran Mahkamah Konstutisi dalam perlindungan HAM di Indonesia. HAM merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. HAM harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu.en_US
dc.subjectPeran Mahkamah Konstitusien_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record