Show simple item record

dc.contributor.authorNdruru, Foborozisokhi
dc.date.accessioned2025-06-04T04:09:44Z
dc.date.available2025-06-04T04:09:44Z
dc.date.issued2025-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12212
dc.description.abstractPerkembangan teknologi informasi telah memunculkan kejahatan baru, seperti manipulasi data, spionase, sabotase, provokasi, pencucian uang, pertasan, pencurian perangkat lunak maupun perangkat keras, dan kejahatan lainnya. Namun, perkembangan era digital ini tidak diimbangi dengan ketentuan hukum khususnya dalam pembuktian. Kemajuan teknologi informasi bukan hanya kejahatan konvensional yang ada akan tetapi kejahatan dunia maya (Cyber Crime), sehingga muncul alat bukti elektronik. Pada penelitian ini akan membahas kekuatan jejak digital sebagai bukti petunjuk dalam membuktikan adanya suatu peristiwa pidana, , berdasarkan pada prespektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peruundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual serta sumber data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan masalah kekuatan jejak sebagai alat bukti petunjuk dalam membuktikan adanya suatu peristiwa pidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jejak digital memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah bilamana dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bukan sebagai perluasan dari alat bukti dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) serta persyaratan hukum untuk bukti elektronik, baik persyaratan materil maupun formil telah terpenuhi jika dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk.en_US
dc.subjectTeknologi,en_US
dc.subjectPetunjuk,en_US
dc.subjectPembukitan  en_US
dc.titleTEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI PETUNJUK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF KUHAPen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record