Show simple item record

dc.contributor.authorTafonao, Alvan
dc.date.accessioned2025-06-04T04:01:28Z
dc.date.available2025-06-04T04:01:28Z
dc.date.issued2025-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12210
dc.description.abstractBerkembangnya kemajuan dibidang Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi yang sangat pesat, sehingga dalam praktiknya muncul berbagai jenis alat bukti baru yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti Elektronik misalnya, hasil rekaman camera tersembunyi atau CCTV, E-mail, pemeriksaan saksi menggunakan video conference (teleconference), dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpanan data. Terjadinya pencemaran nama baik terkait perbuatan yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik. Penelitian ini menunjukkan bahwa, bentuk perlindungan hukum korban pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transksi Elektronik diancam dengan pidana penjara 4 tahun. Dan pengumpulan alat bukti yang sah untuk kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana ITE dilakukan dengan memperhatikan privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data dan memerlukan keterangan ahli. Hambatan dari pada yang dialami POLDASU adalah yaitu cukup sulit untuk menemukan akun palsu atau identitas palsu dan diupayakan dengan bekerja sama antara POLDASU dengan KOMINFO. pengaturan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP dan UU ITE, Penerapan pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di POLDASU, dan penerapan pembuktian ini mengacu pada KUHP juga UU ITE yang menajadi poros utama dalam penerapan pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, adapun hambatan yang dialami oleh POLDASU adalah sulitnya menemukan akun palsu yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti tindak pidana tersebut dan upaya yang dilakukan adalah dengan bekerja sama dengan ahli di bidang ITE tersebut.en_US
dc.subjectPencemaran nama baik,en_US
dc.subjectMedia sosial,en_US
dc.titlePROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record