dc.description.abstract | Asuransi atau pertanggungan merupakan terjemahan dari insurance atau assurance yang timbul karena kebutuhan manusia. Manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu hal yang belum pasti yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin juga sebaliknya apabila peristiwa tidak pasti tersebut terjadi dan meguntungkan atau menyenangkan, akan merupakan suatu keuntungan yang tentu diharapkan. Sedangkan apabila peristiwa yang tidak pasti terjadi tersebut menimbulkan kerugian maka kemungkinan menderita kerugian dimaksud disebut dengan risiko.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta doktrin- doktrin hukum yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuransi, dengan mempertimbangkan adanya prinsip-prinsip dalam hukum asuransi seperti itikad baik dan transparansi. Namun, dalam prakteknya, sering kali terdapat sengketa yang melibatkan klaim asuransi terkait dengan proses verifikasi kerusakan dan pembuktian yang memerlukan perhatian lebih dari regulator untuk memastikan perlindungan maksimal bagi tertanggung. Penulisan ini juga memberikan rekomendasi terkait perlunya penguatan pengawasan dan penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam industri asuransi untuk mencegah praktik yang merugikan pihak tertanggung.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung jawab perusahaan asuransi dalam mengatasi risiko kerugian yang timbul akibat kerusakan atas benda yang diasuransikan, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan kewajiban perusahaan asuransi dalam memberikan ganti rugi kepada tertanggung, serta menilai sejauh mana implementasi hukum ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dalam perjanjian asuransi. | en_US |