TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA DI BIDANG KONSTRUKSI BANGUNAN ANTARA KONTRAKTOR DENGAN DEVELOPER SECARA MEDIASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Abstract
Industri konstruksi berperan strategis dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, dengan hubungan hukum antara kontraktor dan developer diatur melalui perjanjian kerja sama. Namun, wanprestasi sering terjadi, menghambat proyek dan menimbulkan sengketa. Penyelesaian melalui litigasi dianggap kurang efektif karena memakan waktu dan biaya besar, sehingga mediasi sebagai alternatif non- litigasi semakin direkomendasikan.
Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi melalui mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta efektivitasnya di sektor konstruksi. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur, serta doktrin hukum yang relevan. Data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa wanprestasi dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau mediasi. Musyawarah mufakat mengutamakan penyelesaian damai tanpa pihak ketiga, sedangkan mediasi melibatkan mediator netral untuk memfasilitasi kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Mediasi lebih fleksibel, efisien, dan ekonomis dibandingkan litigasi, dengan hasil yang dituangkan dalam perjanjian tertulis bersifat final dan mengikat. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, penyelesaian dapat dilanjutkan ke arbitrase atau pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, mediasi menjadi solusi yang efektif dalam menangani sengketa wanprestasi di sektor konstruksi, memberikan kepastian hukum tanpa proses panjang dan mahal di pengadilan.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]