PERAN LEMBAGA NEGARA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Abstract
Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan aspek fundamental dalam sistem pemerintahan, termasuk di Indonesia, yang secara konstitusional dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini membahas hubungan antara Hukum Tata Negara dan lembaga-lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia serta menganalisis peran dan fungsi lembaga-lembaga tersebut, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia, dalam menjamin penegakan hak-hak dasar warga negara Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada norma hukum sebagai dasar perlindungan Hak Asasi Manusia di indonesia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap sumber hukum primer seperti Undang-Undang. Selain itu, sumber hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli juga digunakan untuk memberikan perspektif yang lebih luas dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen indonesia terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia semakin diperkuat melalui amandemen konstitusi dan pembentukan lembaga khusus. Namun, tantangan masih ada dalam implementasi dan penegakan hak tersebut secara penuh. Penguatan kerangka hukum dan mekanisme kelembagaan menjadi hal krusial untuk memastikan keadilan, kesetaraan, dan supremasi hukum di Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]