dc.description.abstract | Perjanjian adalah suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang berisi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap perjanjian pinjam meminjam uang pada bank yang mengakibatkan timbulnya wanprestasi, berdasarkan Studi Putusan No 59/Pdt.Gs/2023/PN. Tgl dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum pengadilan dalam kasus wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada bank, berdasarkan Studi Putusan no 59/Pdt. Gs /2023/PN. Tgl
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan analisis kasus, pendekatan perundang-undangan , dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah Library Research atau penelitian pustaka dengan menggunakan sember data melalui putusan hakim, buku, jurnal, serta karya ilmiah yang berkaitan dengan kasus yang akan diteliti.
Penelitian ini menganalisis putusan nomor 59/Pdt.Gs/2023/PN. Tgl mengenai pinjam meminjam uang yang menimbulkan wanprestasi. Putusan Pengadilan Nomor 59/Pdt.Gs/2023/PN.Tgl menetapkan Debitur bersalah melakukan wanprestasi terhadap PT Bank Rakyat Indonesia. Mereka tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit senilai Rp. 200.000.000,- yang telah mereka pinjam. Pengadilan menyatakan bahwa perjanjian kredit sah dan Debitur wajib membayar sisa hutang sebesar Rp. 154.071.080,- yang terdiri dari tunggakan pokok dan bunga. Jika mereka tidak segera melunasi hutang, aset mereka berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan akan dilelang untuk menutupi hutang. Putusan ini didukung oleh bukti- bukti yang diajukan PT Bank Rakyat Indonesia, termasuk Surat Pengakuan Hutang, sertifikat hak milik, dan surat peringatan yang telah diberikan kepada Debitur. | en_US |