dc.description.abstract | Pengangkutan adalah aktivitas pemindahan barang atau penumpang menggunakan kendaraan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dengan kendaraan di jalan. Angkutan kerap disebut sebagai transportasi. Jenis transportasi meliputi darat, air, dan udara, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangan. Contoh transportasi darat adalah bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang melayani perjalanan antar kota antar provinsi. Kecelakaan dapat terjadi akibat faktor manusia, kendaraan, jalan, cuaca, atau lingkungan, dan korban berhak mendapat pertolongan serta ganti rugi. Penumpang tanpa tiket juga bertanggung jawab sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tanggung jawab hukum perusahaan angkutan ALS terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan dan bentuk tanggung jawab hukum berdasarkan UU tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang undangan, teori teori hukum, yang bersangkutan dengan penelitian, dan pendekatan yuridis empiris yang berfokus pada data atau fakta yang di temui melalaui observasui langsung atau wawacara yang terjadi dilapangan.
Dari Penelitian ini menyeebutkan bahwa ALS (Antar Lintas Sumatera) memiliki tanggung jawab hukum terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik dalam bentuk perdata, pidana, maupun administratif. Tanggung jawab ini mencakup kesalahan (fault liability), di mana perusahaan bertanggung jawab atas kelalaian, dan tanggung jawab mutlak (absolute liability), di mana perusahaan tetap bertanggung jawab meskipun tanpa kesalahan. Korban berhak menerima santunan asuransi sesuai peraturan, termasuk santunan untuk meninggal dunia, biaya pengobatan, ambulans, pertolongan pertama, dan biaya pemakaman bagi yang tidak memiliki ahli waris. | en_US |