STUDI KOMPARATIF TINDAK PIDANA TERHADAP KORPORASI DALAM KUHP 1946 DAN KUHP 2023
Abstract
Perubahan dalam hukum pidana di Indonesia terus berkembang, termasuk dalam aspek pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Jika dalam KUHP 1946 korporasi belum diakui secara eksplisit sebagai subjek hukum pidana, KUHP 2023 yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 secara tegas menetapkannya. Penelitian ini berfokus pada perbandingan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP 1946 dan KUHP 2023 serta dampak perubahan regulasi tersebut terhadap sistem hukum di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Data yang dianalisis mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana serta memperkenalkan jenis sanksi yang lebih beragam, termasuk denda, pencabutan izin usaha, dan pembubaran korporasi. Meskipun demikian, penerapan regulasi ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek pembuktian dan efektivitas penegakan hukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]