UPAYA PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN TANAH ADAT TANPA SERTIFIKAT
Abstract
Tanah adat memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang tinggi bagi masyarakat adat di Indonesia. Namun, dalam sistem hukum formal, kepemilikan tanah umumnya harus dibuktikan dengan sertifikat, yang menjadi tantangan bagi masyarakat adat yang haknya didasarkan pada penguasaan turun-temurun dan hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembuktian kepemilikan tanah adat tanpa sertifikat berdasarkan sistem hukum yang berlaku, serta upaya masyarakat adat dalam mempertahankan hak mereka.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat menggunakan berbagai alat bukti, seperti kesaksian, bukti penguasaan fisik yang berkelanjutan, serta pengakuan hukum adat dalam membuktikan kepemilikan tanah mereka. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan lainnya mengakui hak atas tanah adat, pengakuan hukum terhadap tanah adat tanpa sertifikat masih terbatas.
Penelitian ini menyarankan reformasi hukum yang lebih inklusif untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat. Diperlukan mekanisme yang lebih fleksibel dalam sistem pembuktian kepemilikan tanah, termasuk pengakuan yang lebih luas terhadap bukti-bukti adat yang tidak berbentuk sertifikat. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, diharapkan hak masyarakat adat atas tanah dapat lebih terlindungi dalam sistem hukum nasional.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]